Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran Pemantau Pemilu Tahapan Juli 2022.

Berkaitan dengan itu, untuk tahapan bulan Juli, pemantapan atau penyempurnaan regulasi dan budgeting berdasarkan dari Bawaslu RI, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tahapan ini merupakan persiapan menyongsong pendaftaran peserta pemilu dan pemantau pemilu.

Salah satu syaratnya merupakan lembaga atau organisasi masyarakat, dengan maksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.

Dengan adanya pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu, menjadi unsur penting untuk mempermudah komunikasi.

Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI.

Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

“Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana melansir laman resmi Bawaslu RI, Jumat (1/7/2022).

Berikut syarat menjadi pemantau Pemilu 2024:

1. Organisasi berbadan hukum,
2. Independen,
3. Mempunyai sumber dana yang jelas,
4. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah pemantau.

Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Lokasi Pendaftaran

1. Bawaslu RI untuk pemantau Pemilu Nasional
2. Bawaslu Provinsi untuk pemantau di lingkup Provinsi
3. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemantau di lingkup Kabupaten/Kota

Syarat Administrasi

1. Akta pendiri dan AD/ART atau sebutan lain
2. Profil lembaga
3. Surat keterangan terdaftar dari pemerintah/pemda atau pengesahan badan hukum
4. NPWP lembaga
5. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu
6. Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah
7. Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
8. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau, dilampiri pas foto
9. Surat pernyataan sumber dana ditandatangani ketua lembaga
10. Surat pernyataan independensi lembaga pemantau ditandatangani ketua atau sebutan lain lembaga

Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan berharap, pengawasan partisipatif oleh lembaga pemantau pemilu bisa mewujudkan pemilu yang berintegritas. Menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi khususnya di Kabupaten Ciamis.

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu,” kata Uce.

Ia juga menegaskan, Bawaslu Ciamis akan terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pemantau pemilu.

“Bagi yang berminat silakan bisa daftar dan datang langsung ke kantor Bawaslu Ciamis dengan syarat yang sudah disampaikan sebelumnya,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakResmi Menjadi Ketua DPC Demokrat, Anjar Asmara Silaturahmi ke Ulama
Artikulli tjetërAdakan Mubes yang Ke-5, IKPPM Daarul Huda Gelar Dialog Interaktif bersama Wali Kota Banjar