PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Ditemukannya beberapa indikasi pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur desa dan ASN dibeberapa tempat se kabupaten Sukabumi membuat Bawaslu kabupaten Sukabumi geram. hal ini disampaikan komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Sukabumi divisi penindakan Ari Hasniar saat ditemui media ini di kantornya dijalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Ari mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi.

”Kami akan menindak tegas apabila ada pelanggaran-pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur materil n formil baik itu berasal dari temuan pangawas maupun  laporan warga,” kata Ari, Rabu (17/1/2019).

Sementara itu, disinggung mengenai adanya indikasi pelanggaran aparatur desa di wilayah kecamatan Cikidang, Ari mengungkapkan, bahwa ia sudah berkoordinasi dengan pihak Panwascam Cikidang dan hasilnya indikasi ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

”Kemarin, kami sudah memanggil komisioner panwascam Cikidang. Dari berkas yang kami terima berdasarkan pleno panwascam Cikidang masalah ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.

Terpisah, Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga (HUBAL) panwascam Cikidang Ayus Up Rianto menjelaskan, saat ini ada beberapa informasi awal yang masuk tentang pelanggaran di beberapa desa di Kecamatan Cikidang dan masih didalami informasinya.

”Kami sudah banyak menerima informasi tersebut antara lain indikasi keterlibatan PNS dan aparatur desa. kami masih dalami informasi tersebut dan  apabila ditemukan alat bukti dan saksi yang cukup maka kami akan naikan statusnya sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Artikulli paraprakNetralitas TNI-Polri Harga Mati Jelang Pemilihan Presiden
Artikulli tjetërKPU Kabupaten Sukabumi, Intruksikan Seluruh PPK dan PPS Nobar Debat Pilpres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini