Bantah Dugaan Korupsi, Para Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Datangi Inspektorat. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Sejumlah perwakilan mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 mendatangi Kantor Inspektorat Kota Banjar, Jumat (13/2/2026).

Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan korupsi berjamaah yang menyeret 48 nama mantan wakil rakyat tersebut dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Kota Banjar.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan dengan nilai kerugian negara mencapai 3,5 miliar rupiah, para mantan legislator itu menyatakan diri sebagai pihak yang dirugikan akibat terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5.a Tahun 2017.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang terbit pada tahun yang sama, sehingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu mantan anggota DPRD, Soedrajat Argadireja, yang turut masuk dalam daftar penerima tunjangan sebesar 28,7 juta rupiah, menyuarakan kekecewaan atas framing negatif yang menempatkan mereka sebagai koruptor.

Baca Juga :Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Naik Penyidikan, Kejari Bidik 48 Anggota Dewan

“Kami datang ke Inspektorat ingin mengonfirmasi. Seolah-olah kami mantan anggota sudah terframing korupsi berjamaah. Padahal, kami justru bagian dari korban sebuah aturan, yakni Perwal nomor 5.a tahun 2017,” tegas Soedrajat yang kerap disapa Ajat Doglo ini kepada awak media.

Ia menjelaskan, selama 2017 hingga pertengahan 2018, komponen listrik, air, telepon, dan internet dimasukkan ke dalam tunjangan perumahan berdasarkan Perwal tersebut.

Sementara itu, regulasi di tingkat pusat menyatakan komponen tersebut tidak termasuk dalam skema tunjangan. DPRD, kata dia, sempat melakukan penyesuaian melalui Perda pada Agustus 2017, namun perubahan Perwal baru dilakukan setahun kemudian.

Soedrajat menambahkan, polemik yang muncul seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada anggota dewan.

“Kami belum faham betul harus mengembalikan dana yang sudah legal melalui Perwal itu. Jika harus mengembalikan, harus fair. Salahkan dulu Perwalnya. Nyatakan secara tertulis dari pihak Kejaksaan bahwa Perwal itu salah. Kami juga takut itu nanti jadi barang bukti,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Bambang Prayogi yang menerima tunjangan 128,875 juta rupiah. Ia menegaskan bahwa dasar pencairan tunjangan adalah Perwal yang saat itu masih berlaku.

“Manakala Perwal ini sah secara hukum sebelum uji materi, maka kami sah dong menerima tunjangan tersebut. Kalau mau menyalahkan kami, salahkan dulu Perwalnya,” katanya.

Mantan anggota legislatif lainnya, Asep Saefurrohmat, yang menerima 76,875 juta rupiah bahkan menilai persoalan ini berdampak luas, karena Perwal tersebut juga menjadi dasar kebijakan bagi ASN dan kepala desa.

Baca Juga :Kronologis Ratusan Warga Geruduk Kantor MBA di Parigi Pangandaran, Diduga Korban Investasi Bodong

“Kalau sudah ditetapkan cacat oleh MK, baru ada kewajiban pengembalian. Produk hukumnya yang diperiksa, bukan proses pembuatannya,” tegas Asep.

Sementara itu, Mujamil, mantan anggota DPRD dengan nominal tunjangan 128,875 juta rupiah, menyoroti komponen pajak yang menjadi salah satu temuan kerugian negara.

a menegaskan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan secara legal melalui mekanisme potong langsung. “Jika temuan itu merupakan kelebihan bayar atas pembayaran pajak, kami sudah membayar pajak. Bukti bayar pajaknya ada,” ungkapnya.

Di sisi lain, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih menegaskan bahwa pihaknya hanya menghitung kerugian berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Banjar.

“Hasil perhitungan kita sudah diserahkan ke kejaksaan, dan sudah diterima oleh majelis hakim. Ini bukan audit investigasi, itu berdasarkan permintaan dari kejaksaan. Bahan-bahan itu hasil dari penyidikan ditambah hasil pemeriksaan kita,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tunjangan mencapai 3,5 miliar. Dari total 3,5 miliar yang dinikmati 48 orang, masih tersisa 1,7 miliar rupiah yang belum dikembalikan dan kini tengah dikembangkan dalam penanganan lanjutan oleh Kejari Banjar.

(Hermanto/PasundanNews.com)