Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, SH. M.AP. Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar masih menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya Perda Kota Banjar.

Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, S.H, M.AP menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan implementasi Perda yang berlaku di Kota Banjar.

“Hingga saat ini, kegiatan tersebut telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan sehari-hari,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan penyuluhan di aula Desa Kujangsari, Sabtu (25/11/2023).

Asep juga menyatakan, pentingnya partisipasi anggota legislatif dalam kegiatan penyuluhan juga menjadi sorotan dalam upaya penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa melibatkan anggota legislatif dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan pembentukan Perda.

“Penyuluhan hukum tidak hanya dihadiri oleh masyarakat umum, tetapi juga melibatkan berbagai pihak termasuk pelajar di sekolah SLTA, kelurahan, dan desa. Keterlibatan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman hukum sejak dini dan mengajarkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah,” imbuhnya.

Pemilihan lokasi penyuluhan di sekolah SLTA, kelurahan, dan desa bukan tanpa alasan. Menurut Asep, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa informasi hukum mencapai berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang merupakan penerus bangsa.

“Harapan dari kegiatan penyuluhan ini adalah agar masyarakat dapat lebih aktif dalam memahami, menghormati, dan mematuhi Perda yang ada. Pentingnya kesadaran hukum, sebagai pondasi utama pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban,” kata Asep.

Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Banjar, diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan masyarakat yang lebih cerdas hukum dan patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHPAI Lakukan Gerakan Menanam Pohon dan Pembibitan Mandiri, Upaya Pengendalian Perubahan Iklim di Sekolah
Artikulli tjetërWujudkan Desa Wisata, Pokdarwis Desa Batulawang Terus Kembangkan Tempat Wisata Puncak Pagerbatu