Ketua Umum HMI Cabang Ciamis, Ghani Al Ghifari. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Umum HMI Cabang Ciamis, Ghani Al Ghifari, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Kejari di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., merupakan awal yang positif dalam memastikan program strategis pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Ciamis yang telah merespons berbagai informasi dan laporan yang berkembang terkait pelaksanaan MBG. Program ini menyangkut hak anak untuk memperoleh asupan gizi yang layak, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara serius,” ujar Ghani, Sabtu (4/7/2026).

Meski demikian, HMI menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan para pengelola SPPG.

Pihaknya turut meminta Kejari mendalami seluruh indikasi penyimpangan, termasuk dugaan maladministrasi, pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan, hingga potensi penyalahgunaan anggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :Diduga Lakukan Pemerasan, Empat Oknum Ngaku Wartawan di Ciamis Diamankan Polisi

Menurut Ghani, program MBG menggunakan anggaran negara yang besar dan menyasar kepentingan masyarakat, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan harus dipastikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar. HMI juga mendorong Kejari melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dapur MBG.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memverifikasi kondisi di lapangan, mulai dari standar operasional dapur, kualitas bahan pangan, ketepatan porsi makanan, hingga mekanisme distribusi kepada para penerima manfaat.

“Bukti yang paling objektif bukan hanya berasal dari dokumen administrasi. Jaksa perlu turun langsung ke dapur, melihat proses produksi, memeriksa kualitas makanan, menimbang porsinya, dan memastikan distribusi berjalan sesuai standar. Dengan begitu, dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara faktual,” tegasnya.

Lebih lanjut, HMI Cabang Ciamis berharap Kejari menindaklanjuti setiap temuan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyimpangan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, HMI Cabang Ciamis menyatakan siap menjadi mitra kritis dengan memberikan informasi dan data hasil pemantauan di lapangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun pendalaman kasus.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai amanat pemerintah, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi anak-anak di Kabupaten Ciamis,” pungkas Ghani. (Hendri/PasundanNews.com)