Inspektorat Kabupaten Ciamis sosialisasi dan asistensi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada ASN lingkup Pemda Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Ciamis adakan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Agenda tersebut berlangsung di 5 tempat yang berlokasi di SDN 1 Cigembor, SMPN 1 Kawali, Aula Koordinator Wilayah Pendidikan Rancah.

Selanjutnya di Aula Koordinator Wilayah Pendidikan Kawali, dan Aula Koordinator Wilayah Pendidikan Panumbangan.

Pelaksanaan sosialisasi dan asistensi LHKASN ini dimulai sejak tanggal 9 sampai 17 Januari 2023.

Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan ASN ini merupakan salah satu kewajiban yang harus setiap ASN lakukan.

“Untuk Kabupaten Ciamis ini sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 42 Tahun 2017,” kata Inspektur pada Inspektorat Ciamis, Ika Darmaiswara, Kamis (19/1/2023).

Ika menjelaskan, LKHASN bertujuan agar setiap ASN lingkup Pemda Ciamis bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang setiap ASN miliki.

LHKASN juga kata Ika sebagai upaya pencegahan tehadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu juga sebagai bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN, khususnya di Kabupaten Ciamis.

Ika menyebutkan, untuk laporan ASN Pemda Ciamis tehadap LHKASN periodik tahun 2021 sampai 2022 sudah mencapai 100 persen.

“Untuk pelaporan LHKASN periodik tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 melalui aplikasi SIHARKA,” imbuhnya.

Ika menyebutkan, terdapat lima hal pokok yang termuat dalam formulir LHKANS

Antara lain, data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan.

Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi dan data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan.

Sementara untuk daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Ika mengatakan, ASN yang wajib melaporkan LKHASN adalah yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN mulai dari eselon III, IV, dan V.

“ASN juga melaporkan penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan dari suami/istri yang bekerja,” terang Ika.

Sedangkan pengeluaran yang ASN laporkan, yakni pengeluaran dalam satu tahun baik bersifat rutin maupun yang tidak rutin.

“Kita pastikan bersama bahwa setiap ASN lingkup Pemda Ciamis tidak lalai dalam pelaporan ini,” ungkapnya.

Ika menambahkan, jika ada ASN tidak melakukan laporan harta kekayaannya maka akan ada sanksi yang melekat pada ASN tersebut.

“Bagi ASN wajib lapor yang tidak memenuhi kewajiban maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAjukan Diri ke MK melaui BHPP Demokrat, Jansen Sitindaon Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Artikulli tjetërBahas Rencana Pelantikan, DMI Kabupaten Ciamis Gelar Audiensi