Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili atas Dugaan Korupsi Bansos Covid,
Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili atas Dugaan Korupsi Bansos Covid (Poto: Pixabay)

Pasundannews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas Andri Wibawa anak Bupati Bandung Barat dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara yang jadi tersangka. Ia di tangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Penyerahan berlangsung pada Jumat, 6 Agustus 2021 dan Andri selanjutnya akan segera menjalani persidangan menyusul jejak sang ayah.

“Dilaksanakan penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW oleh tim penyidik ke tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, di kutip dari sinarjabar.com, Minggu (9/8/2021).

Selanjutnya, penahanan Andri akan di perpanjang untuk 20 hari ke depan hingga 25 Agustus. Dia di tahan di Rutan KPK Kavling C1. Ada pun persidangan akan di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pekaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara di duga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak, Andri Wibawa yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Artikulli paraprakTirta Investama Cianjur Giatkan Program Lingkungan Menuju Desa Ramah Air Hujan
Artikulli tjetërPemprov Jabar Butuh 22.000 Relawan Mahasiswa untuk Vaksinasi dan Tracing