BANDUNG, PASUNDANNEWS – Aliansi Mahasasiswa Bandung Raya (AMBR) menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan penurunan Direktur Utama PD Pasar bermartabat pada jum’at siang (24/7/2020).

Kordinator Aksi Sanjaya mengatakan aksi tersebut menuntut Direktur PD Pasar bermartabat mundur karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang batasan usia direktur utama.

Aksi unjuk rasa yang di gelar sejak pukul 13.00 wib dan diikuti oleh puluhan massa aksi. dimulai dari kantor PD Pasar Bermartabat jalan jurang dan dilanjutkan menuju kantor Balai Kota jalan merdeka Kota Bandung hingga pukul 17.00 wib

Aksi yang sempat diwarnai dengan penjebolan pagar Kantor Balai Kota ini akhirnya meredah setelah perwakilan peserta aksi diterima untuk audiensi bersama Kabag ekonomi dan Kesbangpol Kota Bandung.

Sanjaya menambahkan bahwa dari audiensi mereka belum menemukan titik terang atas tuntutan yang disampaikan.

“Intinya kita belum puas karena tidak adanya Walikota Bandung, pada saat audiensinya pun masih belum ada kejelasan kenapa Direktur Utama PD Pasar disahkan padahal sudah menyalahi aturan”. jelas Sanjaya. (Jo/Pasundannews)

 

Artikulli paraprakSambut Idul Adha, Pos Indonesia dan ACT Kolaborasikan Kebaikan
Artikulli tjetërBupati Ciamis Resmikan Rest Area Pamalayan dan Tomia-ko