Audiensi puluhan eks karyawan di Setda Kabupaten Ciamis tuntut hak dan keadilan terhadap perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – eks karyawan kSP Serambi Dana Ciamis bersama LPHBI terus berupaya menuntut hak dan keadilan terhadap perusahaan tersebut.

Upaya terakhir yang telah LPHBI Ciamis lakukan mendampingi eks karyawan melakukan pelaporan ke Polres Ciamis pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kali ini, puluhan eks karyawan bersama LPHBI (Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia) mendatangi kantor Bupati Ciamis.

Tujuan kedatangan mereka melakukan audiensi dan meminta atensi langsung Bupati Ciamis terhadap hak dan keadilan eks karyawan Serambi Dana yang sudah berlangsung lama.

Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama sejak pihaknya melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja Ciamis pada bulan November tahun 2022 lalu.

Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pelaporan yang sama ke Kepengawasan ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya.

“Hari ini kami kembali melakukan audiensi meminta atensi tegas dari Pak Bupati, namun beliau tidak ada karena bentrok agenda dan diwakili oleh Asda II,” kata Rois usai acara audiesi, Senin (6/3/2023).

Rois menyebutkan, terdapat beberapa tuntutan yang pihaknya sampaikan pada audiesi tersebut.

Antara lain yaitu berupa pemberhentian pekerja, kontrak kerja, kelebihan jam kerja dan pesangon pekerja pada perusahaan tersebut.

Bahkan kata Rois, karyawan tetap bekerja saat hari libur nasional dan hari cuti bersama yang jelas hal itu sudah menyalahi aturan.

Menurut Rois, perusahaan Serambi Dana Ciamis tidak melaksanakan ketentuan regulasi yang telah pemerintah tetapkan.

“Sudah jelas Undang–Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur itu semua, kecuali perusahaanya lalai tidak melaksanakan, maka hal ini yang kami sikapi bersama,” jelas Rois.

Baca Juga : Eks Karyawan Serambi Dana Ciamis kembali Datangi Disnaker, Hadirkan Pengawas Ketenagakerjaan

Baca Juga : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan

Kasus KSP Serambi Dana Ciamis Belum Temukan Titik Temu

Meski telah melakukan pelaporan ke Polres Ciamis dan telah adanya mediasi, namun polemik Serambi Dana hingga saat ini belum menemukan titik temu.

Bahkan, tutur Rois, pihaknya sangat menyayangkan terhadap perusahaan yang terkesan seperti tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rois pun meminta kepada pimpinan Serambi Dana kantor pusat agar secara langsung menyelesaikan masalah tuntuan para ek karyawan.

“Karena persoalan ini sudah berlangsung lama. Kalo perusahaan punya itikad baik dari dulu juga masalah ini bisa selesai,” ungkapnya.

Kendati begitu, Rois berharap, persoalan tersebut dapat selesaikan dengan tidak merugiakn kedua belah pihak.

“LPHBI akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak dan keadilan para eks karyawan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Suhendra, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi para eks karyawan untuk mendapatkan haknya.

Pada audiensi kali ini kata Hendra, pihaknya masih mengumpulkan berkas atau verifikasi data dari eks karyawan Serambi Dana melalui LPHBI Ciamis.

Mengingat, upaya penyelesaian ini bukan yang kali pertama, imbuh Hendra, namun lanjutan dari mediasi sebelumnya.

“Ini sebagai upaya lanjutan, dari upaya yang telah kami lakukan sebelumnya. Agar keluhan dari para eks pekerja ini bisa cepat selesai,” kata Hendra.

Hendra menyebutkan, terkait persoalana ini Pemkab Ciamis melalui Disnaker sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Ini yang ketiga kalinya, sekarang masih tahap verifikasi data, nanti hasilnya akan kita sampaikan ke eks pekerja melalui LPHBI Ciamis,” terangnya.

Hendra menambahkan, pihaknya pun secara langsung meminta agar membentuk tim pemeriksa terhadap kasus tersebut.

“Terkait hal tersebut tadi kita sampaikan supaya tidak slow respon. Segera bentuk tim agar aksinya jelas,” tegasya.

“Mengenai ketentuan waktu sesuai regulasi selama 30 hari, sebelum 30 hari kita upayakan sudah bisa selesai,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSebanyak 17.978 Pemilih Pemula di Ciamis Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Artikulli tjetërRaperda RTRW Jadi Pedoman Pembangunan Kabupaten Ciamis