JAKARTA, PASUNDANNEWS – Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. tertuang dalam nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal (16/11/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, pada senin (16/11/2020).
“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19,” Ujarnya.
“Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” jelasnya.
Kapolri meminta jajarannya agar menindak secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” Ujar Sigit.
Pihaknya akan memberikan sanksi dan evaluasi terhadap aparat yang tidak melaksanakan penegakan hukum secara tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu Kapolri meminta seluruh jajarannya agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Walikota Banjar Dani Danial Mukhlis melakukan blusukan ke pengrajin batu bata merah di wilayah Pataruman Kota Banjar, Sabtu...