KBB, PASUNDANNEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lamban dalam penanganan pembangunan liar.
Dalam hal ini kewenangan tersebut berada pada Bidang Tata Bangunan Gedung Pemukiman dan Konstruksi Dinas PUPR yang dikepalai oleh Yoga Rukma Gandara.
Seperti yang terjadi pada pembangunan liar industri “bodong” di Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah yang seakan mangkrak dibiarkan begitu saja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jembatan Aspirasi Rakyat (Jembar) Wawan Onot mempertanyakan lambannya penanganan penataan bangunan dan retribusi IMB yang sudah menjadi tupoksi dari Bidang Tata Bangunan Gedung dan Konstruksi Dinas PUPR itu.
Wawan menilai seharusnya Dinas PUPR berlaku sigap dan profesional dalam menangani polemik tersebut, agar hal ini dapat menjadi percontohan bagi (pengusaha) lain dan memberikan efek jera bagi para pengusaha-pengusaha yang juga membandel.
“Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pasal 14 ayat (1) mengatakan Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi peringatan tertulis”.
“Sementara ayat (2) mengatakan Bupati/Walikota memberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Ini sepenuhnya tidak diindahkan oleh Dinas PUPR sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi IMB”, Jelas Wawan.
Dinas PUPR memang sudah melayangkan surat peringatan untuk yang kedua kali, walau begitu hal tersebut menurut Wawan tidak sejalan dengan apa yang termaktub dalam Permendagri tersebut.
“Sudah jelas dalam aturannya itu 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Ini mah sudah berbulan-bulan, bahkan bangunannya pun sudah dijadikan tempat industri”.
“Pengaduan masyarakat sudah ada, pemberitaan di media massa juga marak, ini dinas PUPR kemana?, kok seolah-olah tutup mata, kami tidak mengharapkan ada kongkalikong di belakang”, tegas Wawan yang biasa disapa Onot ini.
Reporter pasundannews.com sudah mencoba berulangkali menemui Kabid Yoga Rukma Gandara untuk mengkonfirmasi hal ini, namun yang bersangkutan (Kabid Yoga) selalu saja tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.
Sementara pada Pasal 88 ayat 1, mengatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (BOIM)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Ciamis gelar tasyakuran jalan baru.
Jalan tersebut yaitu Jalan Cikuman-Ciherang sebagai penghubung Desa Cibadak...