BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan sistem pemungutan suara berbasis digital untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Aspek keamanan sistem menjadi salah satu perhatian dalam persiapan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, mengatakan perangkat dan infrastruktur pendukung Pilkades telah dipersiapkan untuk digunakan di 40 desa.
Pemungutan suara akan berlangsung di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS dirancang menggunakan dua bilik digital sehingga secara keseluruhan dibutuhkan sekitar 352 unit tablet.
Menurut Aman, kebutuhan perangkat tersebut dipenuhi melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dari total TPS, dukungan pengadaan dari pemerintah provinsi mencakup 72 TPS, sementara kebutuhan untuk 104 TPS lainnya dipenuhi melalui pengadaan oleh Pemkab Ciamis.
“Provinsi membantu pengadaan untuk 72 TPS, sedangkan 104 TPS lainnya melalui pengadaan di tingkat kabupaten,” kata Aman, Kamis (24/9/2026).
Perbedaan penyedia perangkat antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi salah satu hal yang masih dikoordinasikan DPMD.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aplikasi, perangkat, dan sistem pemungutan suara dapat terintegrasi dengan baik saat digunakan di lapangan.
Aman juga menjelaskan mekanisme penyimpanan data yang diterapkan pada perangkat digital tersebut.
Sistem pemungutan suara tidak menggunakan koneksi internet publik karena aplikasi dan data disimpan secara lokal pada kartu memori atau SD Card di masing-masing tablet.
Baca Juga :Siapkan Pilkades Digital, Komisi A DPRD Ciamis Soroti Literasi dan Keamanan Sistem
“Setelah pemungutan suara selesai, SD Card dicabut dan tablet kembali kosong. Data cadangan juga tersimpan di TPS masing-masing,” jelasnya.
Selain sistem aplikasi, kesiapan teknis di TPS turut menjadi perhatian. Petugas akan memastikan perangkat dalam kondisi terisi daya serta melakukan pengujian koneksi Bluetooth antara tablet dan printer sebelum proses pemungutan suara berlangsung.
Sementara itu, penyusunan data pemilih mengacu pada data KPU yang diselaraskan dengan data administrasi kependudukan dari Disdukcapil.
Petugas di lapangan juga akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan Kartu Keluarga untuk memperbarui data, termasuk menyaring pemilih yang telah meninggal dunia maupun warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
Aman menambahkan, ketentuan mengenai hak pilih tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di masing-masing desa. Warga yang masih berada dalam daerah pemilihan yang sesuai tetap dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan ketentuan Peraturan Desa.
Selain persiapan teknis, DPMD turut memastikan aspek administratif bagi kepala desa petahana.
Berdasarkan ketentuan Perda dan Perbup, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa enam bulan sebelumnya.
Petahana juga diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan berbagai administrasi yang berkaitan dengan masa jabatannya sebelum mengikuti tahapan pencalonan sesuai aturan.
“Seluruh laporan pertanggungjawaban administratif diselesaikan melalui BPD sesuai regulasi dan tata cara pencalonan yang berlaku,” pungkas Aman. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































