BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.
Mereka memperoleh pengurangan masa pidana melalui pemberian Remisi Umum yang diserahkan di Aula Lapas Ciamis, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 224 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara empat warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), sehingga setelah pengurangan masa pidana mereka dinyatakan langsung bebas.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang hadir menyerahkan remisi mengatakan, pemerintah daerah akan terus membangun sinergi dengan Lapas Ciamis, khususnya dalam mendukung program pembinaan bagi warga binaan.
Menurut Herdiat, keberadaan warga binaan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Ciamis. Setelah menyelesaikan masa pidana, mereka akan kembali ke keluarga dan lingkungan sosial sehingga pembinaan selama berada di dalam Lapas memiliki peran penting dalam mempersiapkan kehidupan setelah bebas.
“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.
Ia juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam berbagai program pembinaan.
Baca Juga :HUT ke-81 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik
Herdiat meminta para penerima remisi tidak memandang pengurangan hukuman hanya sebagai keuntungan administratif, tetapi sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan dan menata kembali kehidupan.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali membangun hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat.
“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.
Herdiat menambahkan, proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di Lapas diharapkan mampu membentuk sikap yang lebih matang dan bertanggung jawab.
Ia pun mendorong warga binaan untuk memanfaatkan berbagai pembinaan serta pelatihan keterampilan yang diberikan selama menjalani masa pidana sebagai bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.
“Remisi bukan sekadar hadiah atau bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Supriyanto menerangkan, penerima Remisi Umum 2026 di Lapas Ciamis terbagi dalam dua kelompok. RU I diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana tetapi masih memiliki sisa hukuman yang harus dijalani.
“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelasnya.
Adapun RU II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung mengakhiri masa hukumannya, dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.
“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” kata Supriyanto.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dilakukan selama menjalani pembinaan.
Selain menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan, remisi diharapkan mampu membuka ruang bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah masa pidana, sekaligus kembali menjalankan peran secara positif di tengah keluarga dan masyarakat. (Herdi/PasundanNews.com)



















































