BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah desa di Kota Banjar terus didorong meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas yang diikuti seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar di Yogyakarta, Jumat hingga Sabtu, 24–25 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Yogyakarta itu turut dihadiri Wali Kota Banjar Sudarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar Asep Yani Taruna beserta jajaran.
Sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, DPMD Provinsi Jawa Barat, dan praktisi pemerintahan desa memberikan materi terkait perkembangan regulasi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu pokok pembahasan dalam bimtek tersebut adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi terbaru itu menjadi perhatian peserta karena memuat berbagai ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai hak purna tugas bagi pimpinan maupun anggota BPD.
Baca Juga :Forum Pemerhati Desa Desak Pemkot Banjar Realisasikan Hak Purna Tugas Anggota BPD Periode 2018–2026
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar, Yosep Erawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya aparatur desa.
Sekaligus membangun kesamaan persepsi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Bimtek ini menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman seluruh unsur pemerintahan desa terhadap regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk hak purna tugas bagi BPD,” ujar Yosep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).
Selain membahas aspek regulasi, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan keuangan desa.
Materi ini diberikan agar aparatur desa mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan, sehingga proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yosep, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut aparatur desa untuk selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
Terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang kini semakin menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Semoga hasil dari kegiatan ini dapat diterapkan secara nyata di masing-masing desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tata kelola pemerintahan desa di Kota Banjar semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































