Ketua Forum Pemerhati Desa Kota Banjar, Ponimin. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Forum Pemerhati Desa menyoroti belum terealisasinya hak purna tugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 di Kota Banjar. Padahal, masa jabatan anggota BPD telah berakhir pada 25 Juni 2026 dan ketentuan mengenai pemberian purna tugas dinilai sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Ketua Forum Pemerhati Desa Kota Banjar, Ponimin, mengatakan bahwa dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan pimpinan dan anggota BPD berhak memperoleh penghargaan purna tugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.

Menurutnya, sumber pendanaan purna tugas tersebut dapat berasal dari Anggaran Alokasi Dana (AAD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga tidak harus menggunakan Dana Desa. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.

“PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah sangat jelas mengatur bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang bersumber dari APBDes selain Dana Desa. Artinya sumber anggarannya sudah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ponimin, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :Massa Soroti Ketidakhadiran Wali Kota Banjar dalam Audiensi Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota SAPMA PP

Ponimin mengungkapkan, hingga kini para anggota BPD yang telah menyelesaikan masa tugasnya masih belum memperoleh kepastian terkait realisasi hak tersebut. Padahal, menurutnya, regulasi itu telah berlaku sejak awal tahun 2026.

Ia menyayangkan alasan yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota Banjar yang masih menyebutkan bahwa persoalan tersebut sedang dalam tahap konsultasi. Menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah dapat diselesaikan mengingat aturan hukumnya telah diterbitkan beberapa bulan lalu.

“Masa jabatan BPD berakhir pada 25 Juni 2026, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Jawaban yang kami terima selalu masih dikonsultasikan. Padahal PP itu sudah ada sejak awal tahun. Mengapa baru sekarang dibahas dan dikonsultasikan?” kata Ponimin.

Forum Pemerhati Desa meminta Pemerintah Kota Banjar segera menindaklanjuti ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 agar terdapat kepastian bagi seluruh anggota BPD yang telah purna tugas. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga hak para anggota BPD dapat direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hermanto/PasundanNews.com)