Diduga Lakukan Pemerasan, Empat Oknum Ngaku Wartawan di Ciamis Diamankan Polisi . Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis mengamankan empat orang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan dan pengancaman di sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Keempat terduga pelaku diciduk setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 110.

Modus yang digunakan para pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada pihak instansi dengan ancaman akan mempublikasikan temuan masalah jika tidak diberi uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku sengaja mendatangi beberapa instansi di Ciamis untuk mencari-cari kesalahan atau informasi tertentu. Setelah itu, mereka mengintimidasi korban agar memberikan uang tutup mulut.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Sabtu (04/07/2026).

“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar AKP Carsono.

Baca Juga :Tower 40 Meter di Kota Banjar Roboh saat Dibongkar, Dua Pekerja Meninggal Dunia

AKP Carsono menerangkan bahwa keempat oknum masyarakat yang mengaku media tersebut ditangkap basah saat berada di kawasan Islamic Center Ciamis.

“Mereka berhasil diamankan pada Jumat kemarin di wilayah Islamic Center saat sedang melakukan transaksi (penyerahan uang),” ungkapnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban atau TKP lain yang menjadi sasaran operandi pelaku.

Mengantisipasi kejadian serupa, AKP Carsono mengimbau masyarakat khususnya aparatur pemerintah desa, pihak puskesmas, maupun instansi pelayanan publik lainnya agar lebih jeli dan bisa membedakan antara jurnalis yang profesional dengan oknum yang memanfaatkan profesi tersebut untuk kejahatan.

“Masyarakat jangan ragu atau takut untuk melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan atau intimidasi, terutama yang mengatasnamakan profesi media atau wartawan,” tegas Carsono.

Hingga berita ini diturunkan, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan sedang menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolres Ciamis. (Pepi Irwan/PasundanNews.com)