Bapenda Ciamis Hadir Lebih Dekat ke Warga, Layanan Pajak Keliling di Kertayasa Layani Ratusan Berkas. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis.

Salah satu inovasi yang kini dijalankan adalah pelayanan jemput bola administrasi perpajakan.

Kegiatan tersebut digelar di Desa Kertayasa, Kecamatan Panawangan, sehingga warga tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda di pusat Kabupaten Ciamis, Kamis (2/7/2026).

Program tersebut terlaksana berkat kerja sama antara Pemerintah Desa Kertayasa dan Bapenda Ciamis.

“Sebelum pelayanan dilaksanakan, pemerintah desa lebih dahulu menginventarisasi kebutuhan masyarakat terkait administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Plt Kepala Bapenda Ciamis, Fikriansyah.

Seluruh berkas kemudian dihimpun dan dikoordinasikan agar dapat diproses secara kolektif melalui pelayanan lapangan.

Ia mengatakan keterlibatan aktif pemerintah desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelayanan tersebut.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :Agun Gunandjar Bekali Ratusan Amil Ciamis Wawasan Kebangsaan melalui Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

“Melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, kami berhasil memproses sekitar 200 berkas pelayanan SPPT dalam satu kali kegiatan. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan apabila layanan dibuat lebih mudah dijangkau,” paparnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan jemput bola tidak hanya mencakup pengurusan perubahan data SPPT maupun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bapenda juga membuka layanan administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya, termasuk konsultasi mengenai tata cara dan administrasi perpajakan,” katanya.

Baca Juga :Bupati Herdiat Sentil Perusahaan dan Perbankan di Ciamis Minim CSR untuk Pembangunan Daerah

Menurut Fikriansyah, pola pelayanan seperti ini memberikan manfaat ganda.

Selain memangkas waktu, biaya, dan jarak tempuh masyarakat, langkah tersebut juga mampu mendorong percepatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta objek pajak daerah lainnya.

Bapenda Kabupaten Ciamis berharap pola kolaborasi yang telah diterapkan di Desa Kertayasa dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain.

“Dengan semakin banyak desa yang berinisiatif menjalin koordinasi serupa, pelayanan perpajakan diharapkan semakin mudah diakses, merata, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis,” pungkas Fikriansyah.(Hendri/PasundanNews.com)