Anggota DPRD Kota Bandung, Radea Respati

PASUNDAN NEWS – Penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perkotaan tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban ruang publik. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap proses relokasi atau penataan memberikan kepastian usaha sehingga para pedagang tetap dapat bertahan dan berkembang setelah dipindahkan.

Anggota DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai masih terdapat praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru tanpa diikuti langkah-langkah yang menjamin keberlangsungan usaha mereka. Kondisi tersebut kerap berdampak pada menurunnya jumlah pelanggan, berkurangnya omzet, bahkan menyebabkan sebagian pelaku usaha terpaksa menutup usahanya.

Menurut Radea, pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme relokasi yang lebih komprehensif dan berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi lama yang memuat keterangan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat baru, nomor telepon, maupun akun media sosial yang dapat dihubungi pelanggan.

Informasi tersebut, kata dia, perlu dipasang dalam kurun waktu tertentu agar pelanggan yang selama ini menjadi basis usaha para pedagang tetap dapat menemukan lokasi baru mereka.

Selain itu, pemerintah juga didorong memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai lokasi baru PKL dan UMKM yang direlokasi. Dengan demikian, proses relokasi tidak berhenti pada pemindahan fisik semata, tetapi juga mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi para pelaku usaha.

Radea juga menyoroti praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi finansial kepada pedagang, lalu dipublikasikan secara luas seolah seluruh persoalan telah terselesaikan. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak menyentuh kebutuhan utama para pelaku usaha.

“Kebutuhan PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, tetapi kepastian lokasi usaha, akses terhadap pelanggan, dan pendampingan pasca-relokasi agar usaha mereka tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan menjaga ketertiban dan estetika ruang publik dengan perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk berkembang di lokasi baru.

Ke depan, Radea mendorong adanya standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar tersebut meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.