BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar bergerak cepat (gercep) menyikapi isu yang menyeret Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamukti.
Sebagai OPD pembina desa, DPMD langsung melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada jajaran pemerintah desa dan pengurus BUMDes terkait persoalan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Desa Sukamukti bersama tim untuk meminta penjelasan langsung terkait kabar yang berkembang.
Pertemuan tersebut melibatkan pengurus BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa Sukamukti.
Menurut Asep, langkah itu dilakukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh sekaligus memberikan edukasi kepada pihak desa agar segera melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan internal yang terjadi di tubuh BUMDes.
Baca Juga :Sinergi Pemprov Jabar dan BI Didorong untuk Perkuat Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
“Kemarin kami datang ke sana untuk melakukan pembinaan dan meminta informasi terkait kabar yang beredar. Kami beserta Pak Kabid dan tim memberikan edukasi serta pemahaman agar pihak desa segera menginventarisir permasalahan yang ada,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil klarifikasi tersebut, Pemdes Sukamukti disebut membenarkan adanya persoalan internal dalam pengelolaan BUMDes. Namun demikian, DPMD menegaskan agar penyelesaian awal dilakukan secara internal melalui koordinasi antara pengurus BUMDes, BPD, dan pemerintah desa sebelum melangkah lebih jauh.
Selain melakukan pembinaan, DPMD juga memastikan proses penanganan akan melibatkan lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Kepala Desa Sukamukti diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kota Banjar dengan tembusan kepada DPMD dan pihak kecamatan.
“Insyaallah dalam waktu dekat tim Inspektorat akan terjun ke lapangan. Ini adalah langkah yang harus ditempuh demi perbaikan ke depan agar lebih bagus lagi,” imbuh Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar, Sukmana, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes. Ia mengingatkan seluruh aktivitas usaha desa wajib dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Apapun usaha yang dilaksanakan oleh BUMDes otomatis harus berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Begitu juga dengan hasilnya, harus dimusdeskan kembali agar jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Saat ini seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Banjar untuk menentukan langkah administratif maupun tindak lanjut berikutnya atas persoalan yang terjadi di BUMDes Sukamukti. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































