BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Upaya memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan tepat sasaran terus diperkuat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kejaksaan RI kini mengandalkan platform digital “Jaga Indonesia Pintar” sebagai alat kontrol Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui sistem tersebut, para siswa penerima manfaat diberi ruang untuk melaporkan secara langsung kondisi bantuan yang diterima, baik penuh, sebagian, maupun tidak sesuai.
Mekanisme ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran dana pendidikan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik inovasi ini. Ia menilai skema penyaluran bantuan langsung ke rekening siswa menjadi langkah strategis untuk menghapus hambatan biaya pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, mulai tahun ajaran berjalan, tidak boleh ada lagi anak di Jawa Barat yang terhambat sekolah hanya karena persoalan ekonomi keluarga.
“Kami berkomitmen agar kelompok masyarakat menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tanpa beban biaya,” tegasnya.
Saat ini, jumlah penerima PIP di Jawa Barat tercatat sekitar 175 ribu siswa. Dedi berharap dukungan pemerintah pusat dapat memperluas cakupan penerima.
Baca Juga :Kirab Mahkota Binokasih Hidupkan Sejarah Sunda dan Dongkrak Ekonomi Lokal Ciamis
“Meskipun di sisi lain, ada sikap optimis bahwa kondisi ekonomi masyarakat ke depan akan semakin membaik sehingga ketergantungan terhadap bantuan bisa berkurang,” terangnya.
Di sisi kebijakan, Wakil Menteri Kemendikdasmen, Prof Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan difokuskan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, yakni menekan angka putus sekolah dan memutus rantai kemiskinan.
Ia mengakui masih terdapat celah dalam pelaksanaan, sehingga pembenahan sistem terus dilakukan.
“Pengawasan juga diperketat dengan komitmen penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Prof Atip.
Kejaksaan menghadirkan platform Jaga Indonesia Pintar sebagai kanal pengaduan yang bisa diakses langsung oleh penerima manfaat.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Jika mengandung unsur pidana, proses hukum akan dilakukan. Sementara laporan administratif akan diteruskan ke kementerian terkait untuk perbaikan tata kelola,” tuturnya.
Ia menambahkan, potensi kebocoran selama ini banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan kini difokuskan langsung kepada siswa sebagai penerima, bukan melalui pihak sekolah.
Sebagai langkah verifikasi, Kejaksaan juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk satuan tugas di tingkat desa.
“Semoga program ini bisa memperkuat validasi laporan sekaligus memperluas pengawasan hingga ke akar rumput,” pungkasnya.(Herdi/PasundanNews.com)



















































