BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Keputusan DPRD Kota Banjar memangkas tunjangan pimpinan dan anggota dewan demi memperbaiki armada mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memicu perhatian publik.
Langkah tersebut dinilai bukan sekedar bentuk pengalihan anggaran, melainkan membuka diskursus lebih luas soal kualitas perencanaan belanja daerah dan tata kelola layanan publik yang dinilai belum optimal.
Ketua DPRD Sementara Kota Banjar Sutopo mengatakan, pemotongan tunjangan merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota DPRD.
Kebijakan itu menyusul kondisi armada kebersihan yang dinilai sudah tidak layak beroperasi dan berdampak langsung terhadap pelayanan pengangkutan sampah di masyarakat.
“Semua anggota DPRD sepakat melakukan penyesuaian tunjangan untuk membantu pembenahan armada kebersihan yang kondisinya sudah tidak memungkinkan,” ujar Sutopo, Rabu (28/1/2026), saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUTR Kota Banjar.
Sutopo menjelaskan, pemotongan dilakukan tanpa formula persentase baku dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing anggota dewan. Untuk pimpinan DPRD, nominal pemotongan disebut cukup signifikan, terutama dari tunjangan perumahan dan transportasi.
“Untuk ketua DPRD bisa mencapai sekitar 15 sampai 16 juta per bulan. Wakil ketua di bawah itu, sementara anggota DPRD juga dipotong dengan besaran yang disesuaikan,” jelasnya.
Baca Juga :Komisi III DPRD Kota Banjar Tinjau TPA Cibeureum, Soroti Kondisi Armada Sampah dan Anggaran Pemeliharaan
Meski demikian, hingga kini DPRD belum memaparkan secara terbuka estimasi total dana yang akan terkumpul dari pemotongan tersebut.
Rencana teknis penggunaan anggaran, termasuk jumlah armada yang akan diperbaiki, tingkat kerusakan, serta target peningkatan layanan kebersihan juga belum disampaikan secara rinci ke publik.
Ketiadaan data detail ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut. Publik menilai, tanpa peta kebutuhan yang jelas dan perencanaan yang terukur, kebutuhan perbaikan armada berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di Kota Banjar.
Sutopo menambahkan, penerapan teknis pemotongan tunjangan masih menunggu harmonisasi regulasi melalui Peraturan Walikota (Perwal) yang saat ini tengah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Soal kapan diberlakukan, itu kewenangan eksekutif. Silakan ditanyakan ke Walikota atau Sekda,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Cecep Dani Supian, menegaskan bahwa pemotongan tunjangan bersifat permanen dan merupakan bagian dari evaluasi nasional Kemendagri terhadap tunjangan legislatif di sejumlah daerah.
“Sejak awal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan riil pemerintah daerah. Anggaran ini diharapkan benar-benar digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” ujarnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)



















































