Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Ciamis. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis menangkap seorang pemuda berinisial YNR (22) yang nekad menyebarkan video syur atau asusila dirinya bersama mantan pacarnya.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menyampaikan bahwa kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dengan korban yang diketahui masih berusia 16 tahun, di media sosial.

Keduanya intens berkomunikasi lewat pesan singkat WhatsApp.

“Pemuda di Ciamis sebarkan video asusila ke wali kelas dan teman sang mantan lantaran sakit hati diputuskan cinta,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan video persetubuhan itu kepada wali kelas dan teman korban karena diputuskan cinta oleh korban.

Baca Juga :Naratas Layer Farm Resmi Beroperasi, Bupati Ciamis Dorong Transformasi Peternakan Berbasis Teknologi

“Tersangka berinisial YNR, usia 22 tahun, warga Kecamatan Lumbung, melakukan aksi bejatnya dengan cara modus membujuk korban menggunakan iming-iming tanggung jawab agar korban mau disetubuhi dan dicabuli,” jelasnya.

Saat ini menurut Kapolres, pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” terang Kapolres.

Kapolres Ciamis meneruskan bahwa pihaknya akan serius menangani setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” katanya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)