Ketua Pansus 8, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag

PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pembahasan ini dimulai dengan ekspose bersama tim penyusun naskah akademik untuk mengkaji latar belakang historis serta urgensi regulasi tersebut.

Ketua Pansus 8, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menyampaikan bahwa perda ini diperlukan untuk memberikan rekognisi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Banyak tokoh penting, termasuk ulama, politisi, birokrat, dan pengusaha, yang berasal dari lingkungan pesantren,” kata Aa di Bandung, baru-baru ini.

Aa menambahkan, selain pengakuan, perda ini juga bertujuan memberikan afirmasi, berupa dukungan dan fasilitas dari pemerintah. Menurutnya, selama ini bantuan terhadap pesantren hanya terbatas pada bansos dan hibah dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Dengan adanya perda, maka bantuan bisa lintas sektor. Misalnya jika pesantren membutuhkan klinik, Dinas Kesehatan bisa terlibat. Kalau butuh bangunan asrama, Dinas PUPR bisa membantu. Ini yang belum ada selama ini,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon dan Kota Tangerang. Di Cirebon, terdapat 884 pesantren dengan berbagai tipologi. Mereka juga mempelajari regulasi Kementerian Agama, seperti ketentuan jumlah minimal santri mondok dan syarat keilmuan bagi pengajar.

Di Kota Tangerang, Pansus mempelajari pelaksanaan perda pesantren yang sudah lebih dulu diterapkan. Rencananya, studi banding juga akan dilakukan ke Jawa Tengah untuk memperkaya referensi kebijakan.

Tahap selanjutnya, Pansus akan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), forum pondok pesantren, dan perwakilan pesantren di Kota Bandung guna menyerap aspirasi dari pihak lokal.

“Kita ingin mendengar langsung masukan dari pesantren di Bandung agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” ucap Aa.

Pansus juga menjadwalkan kunjungan lapangan ke lima pondok pesantren di Bandung, yakni Ponpes Nurul Iman (Cibaduyut), Ponpes Persis (Pajagalan), Ponpes Syamsul Ulum Muhammadiyah (Ujungberung), Ponpes Sukamiskin (Arcamanik), dan Ponpes Universal (Cibiru). Kunjungan ini bertujuan menggali nilai-nilai lokal dalam pengelolaan pesantren.

Setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum kuat agar penyelenggaraan pesantren mendapat dukungan nyata dari pemerintah kota. Negara harus hadir untuk lembaga pendidikan seperti pesantren,” pungkasnya.