Polsek Pataruman dan Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Desa Sukamukti. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polsek Pataruman bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukamuti.

Polisi mengamankan tiga dari delapan pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang remaja di Desa Sukamukti pada 22 Juni 2025 lalu.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial AH, RA, dan SH, serta FS. Diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Kota Banjar dan anggota geng motor.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi atau DPO (Dalam Pencarian Orang).

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus memburu kelima pelaku yang masih berkeliaran.

Baca Juga :oDiduga Gadaikan Kendaraan Dinas, Oknum Perangkat Desa di Kota Banjar Dipanggil Inspektorat

“Ada delapan orang pelaku, tiga sudah kami amankan dan lima orang masih DPO,” ujarnya didampingi Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, pada konferensi pers di Mapolsek Pataruman, Rabu (9/7/2025).

Menurut Iptu Heru, pengeroyokan tersebut dipicu oleh dendam karena bendera kelompok geng motor pelaku dirampas oleh korban yang juga anggota geng motor dari kelompok lain.

“Para pelaku memukul korban menggunakan botol bekas (kaca) hingga korban mengalami luka parah,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, dan pecahan botol yang digunakan untuk menyerang korban.

Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Para pelaku sudah dewasa dan usianya di atas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Heru.

(Hermanto/PasundanNews.com)