BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM –Inspektorat Daerah Kota Banjar memanggil sejumlah oknum perangkat Desa Mulyasari terkait dugaan penyalahgunaan aset negara berupa kendaraan dinas.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Kepala Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada empat dari lima perangkat desa yang diduga terlibat.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan aset negara oleh oknum perangkat desa,” ungkap Agus, Jumat (4/7/2025).
Agus menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memastikan kendaraan dinas berupa sepeda motor tersebut telah berada kembali di desa.
“Kita menerima laporan dari tim bahwa proses masih terus dilakukan, dan memastikan kalau aset-aset tersebut sudah ada di desa,” jelasnya.
Agus pun belum menjelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oknum tersebut. Namu, jika terbukti para oknum akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Mengenai sanksi, kita lagi dalam proses. Misalkan jika benar terbukti atau tidak sesuai dengan laporan, itu nanti ada sanksi yang mengatur jenis pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan aset desa sama halnya dengan menyalahgunakan keuangan negara, dan hal ini harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lain.
“Jadi ini harus diperhatikan oleh desa-desa lain bahwa penyalahgunaan aset sama juga dengan penyalahgunaan keuangan negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, membantah adanya praktik penggadaian kendaraan dinas.
Baca Juga :Ronggeng Amen Guncang Ngabumi Majeti, Seribu Warga Tumpah Ruah di Kampung Siluman
“Aset itu ada, tidak digadaikan. Tiap hari dipakai oleh pemegang unit yang bertugas,” ucap Wawan dalam keterangannya kepada media.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Camat Pataruman, Jenal Arifin, yang membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan aset desa.
Jenal menyebutkan bahwa kendaraan dinas berplat merah itu memang sempat diduga digunakan tidak sesuai aturan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan aset desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Inspektorat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Hermanto/PasundanNews.com)