Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan beberapa catatan kepada KPU di rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat pada rapat pleno yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Ciamis, pada Minggu (11/8/2024).

“Ada beberapa catatan yang kami (Bawaslu) sampaikan kepada KPU dalam rapat pleno tersebut,” kata Jajang, Senin (12/8/2024)

Catatan tersebut diantaranya, melakukan pencermatan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih.

Baca Juga : KPU Ciamis Tetapkan 963.203 Daftar Pemilih untuk Sementara Pilkada 2024 

Kemudian, memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) untuk dapat dipastikan masuk ke daftar pemilih.

Lalu, terkait pemilih disabilitas yang dimuat di kolom ragam disabilitas agar bisa menggali informasi ke lembaga atau instansi yang membidangi kelompok disabilitas.

Selanjutnya, KPU agar mencermati kembali perbedaan pemilih di BA tingkat kecamatan dan BA kelurahan/desa.

“Harus dipastikan juga dalam penginputan nya, dengan memperhatikan unsur kehati-hatian agar tidak ada kesalahan dalam penginputan,” kata Jajang

Kemudian, KPU juga harus mencermati kembali terkait penempatan jenis kelamin pemilih agar disesuaikan dengan identitas.

Jajang pun meminta agar KPU beserta jajaran adhoc setiap tingkatan agar segera menindaklanjuti beberapa catatan tersebut.

“KPU beserta jajaran adhoc jangan anti kritik, selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada KPU untuk melakukan pengumuman terkait DPS yang sudah ditetapkan kepada masyarakat.

“KPU harus masif mengumumkan hasil pleno DPS tersebut agar masyarakat juga pro aktif melakukan laporan atau tanggapan terhadap hasil DPS yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)