Foto/KPU Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis terakhir pada Sabtu 11 Mei 2024.

Pendaftaran tersebut khusus untuk wilayah tertentu yang kekurangan jumlah pendaftaran.

Sejak dibuka pada 9 Mei 2024, warga Ciamis di wilayah khusus turut serta dalam kepanitiaan Pilkada 2024 terlebih di sub PPS.

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 untuk Kabupaten Ciamis dilakukan secara online melalui situs SIAKBA.

Baca Juga : 352 Calon Anggota PPK Lulus Tes CAT, KPU Ciamis Akan Lakukan Seleksi Wawancara 

Mengutip situs resmi KPU Ciamis, pada Sabtu (11/5/2024), sebelum mendaftar perlunya menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk soft file dengan cara discan.

Antara lainya syarat berkasnya seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), pas foto 4×6, Surat Keterangan Sehat yang melampirkan keterangan gula, tensi darah, dan kolesterol.

Kemudian Surat Pendaftaran dan Pernyataan Bermaterai yang formatnya bisa diunduh di situs SIAKBA.

Terdapat 189 kelurahan/desa di Kabupaten Ciamis yang diperpanjang masa pendaftaran PPS. Lantaran belum memenuhi jumlah pendaftarnya.

Berikut link daftar desa yang dimaksud :

https://kab-ciamis.kpu.go.id/berita/baca/7840/kpu-kabupaten-ciamis-tetapkan-631-calon-dalam-daftar-calon-sementara-dcs-anggota-dprd-kabupaten-ciamis-untuk-pemilihan-umum-tahun-2024

Sedangkan mendaftar Anda bisa klik tautan berikut:

https://siakba.kpu.go.id/login

(Herdi/PasundanNews.com)