Ketua Center Maula Indonesia (CMI), Fajar Miftah Fauzi saat berada di halaman gedung Kemendagri RI. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, dalam jajaran manajemen klub sepak bola PSGC Ciamis mendapat sorotan dari Center Maula Indonesia (CMI).

Organisasi tersebut mengajukan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan serta potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 013/Sek-CMI/X/2026 tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Kami menilai perlu adanya kejelasan mengenai kedudukan Erwan Darmawan yang disebut menjalankan dua peran, yakni sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Manajer Tim PSGC Ciamis,” kata Fajar Miftah, Ketua CMI, Rabu (28/10/2026).

Dalam suratnya, CMI meminta pemerintah pusat menelusuri dasar hukum keterlibatan pejabat tersebut dalam pengelolaan klub sepak bola.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah apakah posisi manajer tim merupakan jabatan formal, penugasan dari pemerintah daerah, atau aktivitas yang dilakukan secara sukarela.

Baca Juga :Anggaran BSPS Belum Cukup, Herry Dermawan Bantu Rp10 Juta untuk Renovasi Rumah Lansia di Ciamis

Selain itu, CMI meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya surat keputusan, izin, maupun persetujuan dari pejabat berwenang yang menjadi dasar keterlibatan Erwan dalam manajemen PSGC.

Persoalan lain yang disoroti berkaitan dengan pembagian waktu, tanggung jawab kedinasan, serta independensi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan perangkat daerah.

“Kami juga mendorong adanya penelusuran untuk memastikan kegiatan klub tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran, aset, fasilitas, personel, maupun kewenangan pemerintah daerah yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pengaduannya, CMI menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar permohonan pemeriksaan.

Melalui surat tersebut, CMI meminta Kemendagri melakukan penelaahan terhadap informasi yang disampaikan, termasuk meminta keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, CMI berharap instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai dokumen pendukung, CMI turut menyertakan susunan manajemen PSGC Ciamis yang berada di bawah naungan PT Galuh Lingga Wastu.

Baca Juga :Eceng Gondok Leuwi Keris Jadi Potensi Usaha, Pemkab Ciamis Latih 40 Calon Perajin

Dalam susunan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tercantum sebagai CEO, sementara Erwan Darmawan disebut menempati posisi Manajer Tim. Sejumlah nama dari kalangan sepak bola, termasuk Heri Kiswanto dan Eka Ramdani, juga tercantum dalam jajaran tim.

Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, di antaranya Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kementerian PANRB, Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Bupati Ciamis, Sekda Ciamis, Inspektorat Ciamis, BKPSDM Ciamis, serta Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.

“Kami menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menjaga akuntabilitas dan integritas ASN,” terangnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan pengaduan mengenai tanggapan Erwan Darmawan maupun Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap persoalan tersebut.

Dugaan rangkap jabatan itu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian yang berlaku.(Maulana/PasundanNews.com)