PASUNDAN NEWS – Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polres Cianjur bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 1 minggu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 kendaraan mobil milik salah satu calon legislatif DPR RI yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur di TKP Halaman Parkir Kantor Workshop Kejuruan Pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur
Adapun dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan peran masing-masing diantaranya pelaku berinisial S (33) yang bekerja sebagai Kepala Desa dan beralamat di Kampung Cilemat Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
“Kemudian pelaku yang kedua berinisial AM umur 30 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat sama dengan pelaku yang pertama, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Cibuah Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.” ucap Kapolres Cianjur.
Adapun motif peristitwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban, kemudian ada satu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024.
“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami. Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian.” jelas Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan. (Fhn)