BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sekretaris DPD KNPI Ciamis, Hernawan menegaskan kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersikap objektif.
Hernawan mengungkapkan, pencalonan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mulai sejak 18 April 2023 lalu dengan tandai penetapan Timsel.
Sementara itu, penerimaan berkas bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota laksanakan mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
“Meminta kepada Timsel untuk bersikap objektif, tentunya juga barengi dengan keterbukaan, sehingga masyarakat pun tahu,” kata Hernawan kepada PasundanNews, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, antusias masyarakat terhadap pencalonan anggota Bawaslu ini sangat tinggi.
Untuk wilayah IV yang meliputi Ciamis, Garut, Tasikmalaya saja ungkap Hernawan terdapat sebanyak 231 orang yang ikut mendaftar.
“Sesuai data yang kami miliki, untuk wilayah IV saja ada 231 orang, artinya masyarakat sangat antusias ikut mendaftar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihkanya menegaskan kepada Timsel dalam proses rekrutmen pencalonan anggota Bawaslu ini untuk bersikap objektif dan tidak diskriminatif.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor : 201/H.K01.00/K1/06/2023 bahwa Timsel harus bersikap tidak diskriminatif.
Selain itu, sambung Hermawan, seluruh jajaran atau anggota Timsel juga harus berpedoman pada asas sebagai Timsel.
“Asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi,” jelasnya.
Adapun tahapan seleksi tersebut mulai dari pemberkasan, tes tulis dan tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, uji kepatutan dan kelayakan.
“Tahapan pemberkasan, tes tulis dan psikologi telah selesai, pengumumannya pada tanggal 10 sampai 11 Juli 2023,” tuturnya.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Timsel harus bersikap objektif, sebagaimana telah diatur dalam pedoman pembentukan Anggota Bawaslu,” tandasnya menambahkan. (Hendri/PasundanNews.com)