BERITA RAGAM, PASUNDANNEWS.COM – Tanggal 18 Mei 2023 merupakan hari kenaikan Isa Almasih.
Tanggal tersebut sudah tetapkan menjadi hari libur nasional, mengutip CNN, Rabu (17/5/2023).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga Kementerian Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut memuat Perubahan SKB tiga Kementerian tersebut Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan Hari Kenaikan Isa Almasih sebagai libur nasional sejak masa pemerintahan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto.
Tepatnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.
Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 11 libur nasional di Indonesia.
Mulai dari Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, sampai Kenaikan Isa Almasih.
Dengan aturan tersebut maka masyarakat Indonesia mendapat jatah libur.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberi tanggal merah dan libur nasional pada Hari Wafat Isa Almasih.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Almasih Masih Dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang tersisa pada tahun ini
Pada tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila, tanggal
2 Juni Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE.
Lalu tanggal 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Tanggal 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Selanjutnya tanggal 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 28 September Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu tanggal 25 Desember Hari Raya Natal dan 26 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Itulah penjelasan mengenai 18 Mei 2023 hari libur apa beserta daftar tanggal merah sampai akhir tahun. (Herdi/PasundanNews.com)