BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Hasan resmi menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, setelah dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis (15/10/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula PKK Ciamis, disaksikan unsur Forkopimda, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Ketua TP PKK Ciamis Kania Herdiat Sunarya.

Dalam arahannya, Herdiat menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut kesiapan melayani masyarakat setiap saat.

Menurutnya, seorang kepala desa harus memahami kondisi wilayah sekaligus mampu merespons berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tanpa terpaku pada jam kerja pemerintahan.

Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki ketentuan jam kerja, kepala desa dituntut selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan maupun penyelesaian persoalan.

Herdiat juga meminta Hasan segera mengenali berbagai persoalan di Desa Cisontrol, mulai dari kondisi sosial, kebutuhan pembangunan hingga potensi ekonomi masyarakat.

Kemampuan memahami karakteristik wilayah dinilai menjadi modal penting dalam menentukan kebijakan pembangunan desa yang tepat sasaran.

Baca Juga :Tingkatkan Konsumsi Ikan di Ciamis, Herry Dermawan Salurkan 100 Coolbox dan Mesin Pengolahan

Selain itu, kepala desa harus membangun komunikasi dan kerja sama dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pengurus RT dan RW, serta tokoh masyarakat.

Sinergi tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan warga.

Dalam kesempatan itu, Herdiat turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan perilaku sebagai pemimpin di tingkat desa.

Ia meminta kepala desa menjauhi berbagai tindakan negatif yang berpotensi mencoreng nama baik pemerintahan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

“Kepala desa harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Jauhi hal-hal negatif seperti judi online maupun perilaku tidak terpuji lainnya yang dapat merusak citra pimpinan dan kepercayaan publik,” tegas Herdiat.

Herdiat juga menekankan pentingnya memahami regulasi dalam menjalankan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran desa.

Pemahaman terhadap ketentuan hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pelantikan Hasan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KTS.442-Huk/2026 tertanggal 16 September 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Musyawarah Desa Pengisian Lowongan Jabatan Kepala Desa Antarwaktu yang sebelumnya dilaksanakan di Desa Cisontrol.

Pemkab Ciamis berharap kepemimpinan baru tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, serta mendorong pembangunan yang transparan dan berkeadilan. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)