Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahfiana

SOREANG, PASUNDAN NEWS – Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong masyarakat dan mantan Pantarlih yang merasa menemukan adanya pemotongan honorarium Pantarlih agar segera melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung secara langsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu telah mendapatkan informasi mengenai pemotongan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantrlih terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial.

“Kami sudah menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melakukan penelusuran sejak informasi tersebut kami dapatkan,” kata Kahpi

Disebutkannya, berdasarkan informasi awal yang diterima dan telah dikonfirmasi kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dugaan terjadinya pemotongan honorarium tersebut terjadi di Kecamatan; Ciwidey, Ciparay dan Cikancung. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dugaan kasus yang sama terjadi di kecamatan lainnya.

Dari temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dan diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi dan kajian penanganan pelanggaran terbukti adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Indikasi terjadinya pelanggaran pedopaman Integritas penyelenggaran Pemilu yang harus memiliki prinsip mandiri dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf g tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu dan huruf j tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Sebagai penyelenggara Pemilu tentunya ada hal-hal yang mengatur perilaku masing-masing individu salah satunya dengan Etik penyelenggara Pemilu, Jadi jangan melakukan hal-hal diluar ketentuan,” tegas Kahpi.

Berbekal hasil penelusuran dan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwascam, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung akan berkoordinasi dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung agar ditindaklanjuti dalam ruang etik sebagaimana perintah Peraturan DKPP No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara Kode etik Penyelenggaran Pemilu.

“Kami sudah sampaikan beberapa rekomendasi hasil penanganan pelanggaran adhoc KPU dari jajaran panwascam kepada KPU Kabupaten Bandung, untuk dilakukan langkah sebagaimana diatur regulasi,” ucapnya.