PASUNDAN NEWS – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi harus ditindak secara hukum.
Pasalnya penambangan galian C tersebut di duga belum memiliki izin resmi dari pihak terkait. Selain itu berpotensi merusak alam hingga infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Cendikia Muda Indonesia (HICMI) Marta, tak tinggal diam melihat kasus tersebut. Menurutnya, pemilik tambang terbukti tidak mengantongi izin usaha penambangan galian C.
“Pemilik terbukti melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Selain itu, Marta menyebutkan, pemilik tambang di Desa Bojong Raharja tidak lain milik Kepala Desa.
“Milik kades, mempunyai usaha penambangan ilegal yang mana tempat yang di gunakan merupakan tanah Carik,” jelasnya
Dengan tegas, Marta mengatakan peraturan perundang-undangan sudah jelas akan menghukum tegas dan sudah tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengusut dan mengawal kasus ini, sebelum kami sudah melaporkan ke POLDA Jawa Barat, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang di rugikan.” ucapnya.
Apabila terbukti bersalah, menurut Marta, pemilik tambang akan dikenakan pasal 158 dan 160.
“Pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.
“Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” ucapnya.