Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024

Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Oong Ramdani gungkapkan hal tersebut kepada PasundanNews.com, Rabu (8/2/2023).

Oong mengatakkan, setelah terbitnya peraturan itu pihaknya pun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait.

“Peraturan KPU tentang Dapil dan alokasi kursi untuk Pileg 2024 sudah tetapkan, saat ini kami sedang sosialisasikan kepada stakeholder terkait,” kata oong.

Oong menyebutkan, julmah Dapil dan alokasi kursi DPRD Ciamis masih tetap sama seperti Pileg 2019, yakni 50 jumlah kursi dan 6 Dapil.

“Sama seperti saat Pemilu 2019, jumlah dapil tetap yaitu ada 6 dapil. Sudah resmi dan kami sosialisasikan ke stakeholder terkait,” kata Oong.

Baca Juga : Pantarlih, Simak Gaji dan 12 Tugas untuk Suksesi Pemilu 2024

Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di Kabupaten Ciamis

Adapun 6 Dapil tersebut antara lain, Ciamis I alokasi 10 kursi meliputi wilayah Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya dan Sindangkasih.

Selanjutnya Dapil Ciamis II alokasi 7 kursi, wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu dan Sukamantri.

Lalu Dapil Ciamis III alokasi 9 kursi, wilayah Kecamatan Kawali, Panawangan, Jatinagara, Cipaku dan Lumbung.

Selanjutnya Dapil Ciamis IV alokasi 8 kursi, wilayah Kecamatan Rajadesa, Sukadana, Rancah, Tambaksari dan Cisaga.

Kemudia Dapil Ciamis V alokasi 8 kursi, Kecamatan Lakbok, Banjarsari, Purwadadi dan Banjaranyar.

Selanjutnya, Dapil Ciamis VI alokasi 8 kursi, Kecamatan Cijeungjing, Cidolog, Pamarican, Cimaragas dan Baregbeg.

Sebelum diusulkan ke KPU RI, Oong mengatakan, rancangan Dapil yang KPU Ciamis susun telah disosialisasikan dan lakukan uji publik.

Hasilnya sosialisasi dan uji publik itu yang dikirim melalui KPU Provinsi Jabar untuk diusulkan ke KPU RI.

“Kita lakukan uji publik. Kita sampaikan ke parpol (partai politik) dan stakeholder,” tuturnya.

Baca Juga : Bawaslu Ciamis Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU

Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 Tingkat RI

Sementara itu, untuk penetapan Dapil Pileg 2024 pada tingkat RI untuk Jawa Barat sebanyak 91 kursi.

Dengan sebaran untuk Jabar I meliputi wilayah Kota Bandung dan Cimahi denga alokasi 7 kursi.

Lalu Jabar II meliputi wilayah Bandung Barat dan Bandung dengan alokasi sebayak 10 kursi. Lalu Jabar III meliputi wilayah Cianjur, Kota Bogor 9 kursi.

Selanjutnya, Jabar IV meliputi wilayah Sukabumi, Kota Sukabumi sebanyak 6 kursi, Jabar V wilayah Bogor 9 kursi.

Lalu Jabar VI wilayah Kota Depok, Kota Bekasi 6 kursi. Jabar VII Bekasi, Karawang, Purwakarta 10 kursi.

Jabar VIII Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon 9 kursi. Jabar IX Subang, Sumedang, Majalengka 8 kursi.

Jabar X Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar 7 kursi. Jabar XI wilayah Garut, Kota Tasikmalaya, Tasikmalaya 10 kursi.

Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 Tingkat Jawa Barat

Sedangkan untuk penetapan Dapil Pileg 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat sebamyak 120 kursi.

Adapun sebarannya yaitu, Jabar I wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi 8 kursi. Jabar II Bandung 10 kursi. Jabar III Bandung Barat 4 kursi.

Jabar IV wilayah Cianjur 6 kursi. Jawa Barat V Sukabumi, Kota Sukabumi 8 kursi. Jawa Barat VI Bogor 11 kursi. Jawa Barat VII Kota Bogor 3 kursi.

Jawa Barat VIII Kota Depok, Kota Bekasi 11 kursi. Jawa Barat IX Bekasi 7 kursi. Jawa Barat X Karawang, Purwakarta 8 kursi.

Jawa Barat XI Subang, Sumedang, Majalengka 11 kursi. Jawa Barat XII Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon 12 kursi.

Jawa Barat XIII Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Banjar 8 kursi. Jawa Barat XIV Garut 6 kursi. Jawa Barat Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya 7 kursi.
(Hendri/PasundanNews.com)