BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai memantapkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut pada 13 Desember 2026 dengan menerapkan sistem pemungutan suara berbasis digital.

Kesiapan penyelenggaraan Pilkades menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Ciamis November 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus diisi Deklarasi Damai Pilkades Serentak serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengungkapkan bahwa hingga 5 November 2026, seluruh 40 desa peserta Pilkades telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 16 Oktober 2026.

Baca Juga :Bapenda Ciamis Catat Capaian Pajak Daerah di Atas 80 Persen, PBB-P2 Tembus Rp23,2 Miliar

” Dari sisi pencalonan, sebanyak 33 desa telah memenuhi persyaratan jumlah bakal calon kepala desa, yakni minimal dua orang dan maksimal lima orang,” ujarnya.

Namun, proses tersebut masih menyisakan sejumlah desa yang belum memenuhi ketentuan.

Lima desa baru memiliki satu bakal calon, masing-masing Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas.

Sementara itu, Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya akan menjalani seleksi bakal calon pada 12 November 2026.

Seleksi diperlukan karena masing-masing desa mencatatkan tujuh pendaftar, sementara jumlah maksimal calon yang dapat ditetapkan sebanyak lima orang.

Andang menegaskan, seluruh tahapan harus dikawal secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemilihan.

“Setelah proses pencalonan, tahapan berikutnya meliputi penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut, serta penyampaian tata cara kampanye yang dijadwalkan pada 1 Desember 2026,” jelasnya.

Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Selanjutnya, seluruh calon memasuki masa tenang pada 9-11 Desember sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Minggu, 13 Desember 2026.

176 TPS Gunakan Sistem Elektronik

Penerapan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam Pilkades Serentak Ciamis tahun ini. Pemungutan suara direncanakan berlangsung melalui sistem digital yang tersebar di 176 tempat pemungutan suara (TPS).

Dukungan pembiayaan penyelenggaraan tersebut berasal dari dua sumber anggaran.

Sebanyak 72 TPS memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.

Menurut Andang, penggunaan sistem elektronik harus diimbangi kesiapan teknis dan pemahaman masyarakat. Karena itu, sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan kepada penyelenggara, tetapi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih.

Panitia Pilkades Kabupaten diminta menggencarkan edukasi kepada pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga warga.

Selain penyampaian informasi, masyarakat juga perlu diberikan kesempatan mengikuti simulasi langsung agar memahami mekanisme pemungutan suara menggunakan perangkat digital.

Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat juga diperlukan, terutama dalam memastikan kesiapan perangkat, jaringan, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Andang turut mengingatkan BPD, pemerintah desa, serta seluruh panitia agar menjaga independensi dan tidak berpihak kepada salah satu kandidat.

Baca Juga :Pemkab Ciamis Petakan Wilayah Rawan, Warga Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi keharusan untuk mengantisipasi munculnya persoalan selama tahapan berlangsung.

Jika terjadi perbedaan pendapat atau sengketa dalam proses pemilihan, penyelesaiannya harus mengutamakan musyawarah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga perbedaan dukungan politik tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Mengenai pembiayaan, Andang menyebut bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Ciamis untuk pelaksanaan Pilkades saat ini tengah diproses penyalurannya kepada desa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis.

Perkuat Kepastian Hukum Melalui Kerja Sama
Selain agenda demokrasi tingkat desa, Rakor Pemkab Ciamis November 2026 juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara OPD dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis.

Andang mengatakan, kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Ia berharap kesepakatan antarlembaga tidak berhenti pada penandatanganan dokumen formal. Setiap poin kerja sama harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang berdampak terhadap kinerja pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan kemitraan dapat dilihat dari perubahan kualitas pelaksanaan tugas serta manfaat yang diterima masyarakat setelah kerja sama berjalan.

“Yang paling penting dari perjanjian kerja sama ini bukan acara seremoninya, tetapi implementasinya. Pelaksanaan tugas harus menjadi lebih baik dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dibandingkan sebelum adanya perjanjian kerja sama,” pungkas Andang. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)