BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Sarno Maula Rahayu menyebutkan, Pantarlih untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022.
“Mengenai Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” kata Sarno kepada PasundanNews.com, Kamis (26/1/2023).
Sarno menyebutkan, jadwal pendaftaran sampai pelatikan Pantatrih ini mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2023.
“Pengumuman mulai hari ini 26 Januari 2023, dan pelantikannya jadwalkan pada tanggal 6 Februari 2023,” katanya.
Adapun jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, pertama, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih mulai tanggal 26 – 28 Januari 2023.
Penerimaan pendaftaran tanggal 26 – 31 Januari 2023. Penelitian administrasi tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023.
Selanjutnya untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 3 – 5 Februari 2023.
“Adapun masa kerja Pantarlih ini kurang lebih sekitar 2 bulan, mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023,” jelas Sarno.
Baca Juga : KPU Ciamis Lantik 795 PPS, Pesan Wabup Jaga Netralitas
Syarat dan Ketentuan Menjadi Pantarlih Pemilu 2024
Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Ciamis, Muharam menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan untuk menjadi Pantarlih.
“Berdasarkan Pasal 50 PKPU No 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan menjadi Pantarlih pemilu 2024,” kata Muharam.
Adapun ketentuannya yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.
Mampu secara jasmani dan rohani. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
“Bagi pelamar yang ingin mendaftar jadi Pantarlih Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang nanti diperlukan,” kata Muharam.
Adapun persyaratan kelengkapan dokomen seperti Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik sertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
Serta pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Selain itu juga lanjut Muharam, terdapat kelengkapan dokumen persyaratan tambahan bagi calon Pantarlih.
Jika pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
“Maka lengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut,” ujar Muharam.
Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Maka dokumen persyaratan lengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
“Adapun dokumen surat pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih adalah sesuai format yang KPU sediakan. Format tersebut dapat unduh melalui website KPU” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)