BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis bersama PT KAI Daop 2 Bandung adakan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perkeretaapian.
Kegiatan mengusung tema BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan) mengacu peraturan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Perlintasan Sebidang JPL 382 Km. 287 + 802, Jalan Benteng, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Turut hadir jajaran dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat, Koramil Kecamatan Ciamis, UPT Crew KA Banjar, unsur Stasiun Ciamis, para tokoh masyarakat Kelurahan Benteng dan Kelurahan Ciamis.
Mengenai rangkaian kegiatan antara lain yaitu, pemasangan spanduk ‘Himbauan Keselamatan’, yang bertempat di lokasi perlintasan berpintu.
Kemudian penyerahan rompi keselamatan kepada para petugas penjaga Perlintasan Kereta Api.
Dishub Ciamis Imbau Keselamatan Melintas di Jalur KA
Dishub Ciamis dalam kegiatan sosialisasi ini mengimbau warga Kabupaten Ciamis agar berhati-hati saat melintas di perlintasan KA terutama di perlintasan tanpa palang.
Plt. Kadishub Ciamis Achmad Yani mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan penyampaian penjelasan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.
“Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” jelasnya kepada PasundanNews.com, Kamis (1/12/2022).
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, tuturnya, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
”Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.
Terakhir, Ahmad Yani menerangkan bahwa dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.
”Kalau pengguna jalan tertib dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, perjalanan kereta api tidak terganggu. Selain itu, pengguna jalan akan selamat sampai tujuan,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)