BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Syarat mudik lebaran tahun 2022 kali ini telah resmi dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hal itu diberlakukan kepada para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022.
Yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui bahwa surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
Serta untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran, sebagaimana mengutip laman Covid19.go.id, Jumat (22/4/2022).
Diterangkan dalam laman itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker. Menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu, selain itu, pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya hal itu sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut rincian syarat mudik lebaran tahun 2022 terbaru:
– Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19.
– Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
– Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Utamanya diambil sebelum keberangkatan.
– Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sebelum keberangkatan, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Aturan Mudik Bagi PPDN dengan Kondisi Komorbid dan Anak Usia Dibawah 6 Tahun
Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi.
Sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sebelum keberangkatan, sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Membawa surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(Herdri/PasundanNews.com)