Pasundannews – Terkait tuntutan mahasiswa di Jawa Barat yang meminta KPK menurunkan divisis pencegahan untuk mengawal Anggaran APBD Jabar tahun 2022 mendapat respon langsung dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penyuluhan terkait korupsi di DPRD Jawa Barat.
“Merespon harapan masyarakat agar fungsi pencegahan korupsi di lakukan KPK di Provinsi Jawa Barat. Sesungguhnya hal tersebut telah dan akan terus di lakukan,” jelasnya seperti di lansir dari Detik.com, Jumat (2/7/2021).
Saat ini lanjut Ipi, pihaknya melalui Direktorat Korsup Wilayah II KPK pada 22 Maret 2021 di wilayah Jabar tengah melakukan koordinasi. Kemudian akan di lakukan sosialisasi dan diskusi dengan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jabar.
Menurut IPI dalam diskusi tersebut, sempat di bahas tentang sinergi pemberantasan korupsi yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Provinsi Jabar, Bandung.
Menurut Ipi, peran mahasiswa yang sudah berupaya dalam pencegahan korupsi sangat penting. “KPK mengapresiasi dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang eksekutif maupun legislatif,” kata Ipi,” katanya.
Ipi mengatakan salah satu yang sedang akan di awasi adalah perbaikan tata kelola pada 8 area intervensi. Area itu mencakup Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN. Kemudian manajemen Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.
Mahasiswa Minta KPK Turunkan Tim Kawal APBD Jabar 2022
Sebelumnya, mahasiswa Jabar yang terdiri atas GMKI, HMI, KAMMI, PMKRI, dan HIKMAHBUDHI mengatakan pihaknya konsisten dalam mengawal APBD Jabar tahun 2022. Hal itu di lakukan agar tidak terjadi kasus jual-beli dana aspirasi pokok-pokok pikiran yang kasusnya sedang di tangani oleh KPK.
“Kami pasti menaruh kecurigaan, yang pertama DPRD Jabar tidak ada iktikad baik untuk mengevaluasi system penggunaan dana pokir. Kedua tidak ada dasar aturan payung hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan alokasi dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Jabar. Ini kan masih system lama, celah untuk melakukan modus serupa sangat bisa terjadi, makanya kita meminta KPK untuk turun melakukan tindak pencegahan, apalagi sebentar lagi proses perumusan ABPD tahun 2022 akan berlangsung,” ujar Khoirul Anam, Ketua HMI badko Jabar.
*Angga*