Komisi Nasional Disabilitas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021). (Foto: humasJabar)

Bandung, Pasundannews – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan dorongan kepada pemerintah pusat yang bakal membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Menurutnya, Komisi Nasional Disabilitas (KND) sesuai yang di amanatkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016. Tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Presiden (Perpres) No 68 Tahun 2020 tentang KND.

“Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira serta mendukung lahirnya komisi disabilitas. Hal itu di amanatkan Undang-Undang serta Peraturan Presiden,” ucap Ridwan Kamil, semacam di lansir dari halaman Humas Jabar.

“Jawa Barat sesungguhnya telah melaksanakan jauh-jauh hari. Edaran supaya industri memiliki kebijakan yang namanya Kesetaraan Peluang Kerja buat memastikan tidak terdapat diskriminasi serta keadilan. Sepanjang orang-orang penyandang disabilitas penuhi kriteria buat pekerjaan yang di perlukan”. Ucap Ridwan Kamil di informasikan langsung saat menerima kunjungan kerja Staf Spesial Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/6/2021).

Ia menegaskan, Jabar mempraktikkan prinsip Equal Employment Opportunity, di mana tiap pekerja mendapat hak, perlakuan, serta peluang yang sama atas pekerjaan, termasuk untuk para penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, kata Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar lagi mempersiapkan penyuntikan vaksin COVID-19 untuk penyandang disabilitas cocok dengan suasana serta keadaan di wilayah.

“Bisa jadi secepat-cepatnya dalam 2- 3 minggu ini kita laksanakan. Kita bakal mendata, sehingga mereka para penyandang disabilitas serta rentan. sebab. publik dengan aktivitas warga,” pungkasnya

*Angga*