Pelaku curas
Pelaku curas terhadap Nenek paru baya berhasil di amankan jajaran Polsek Pacet Cianjur

CIANJUR, PASUNDANNEWS –  Sungguh keji aksi pelaku curas, wanita renta sebatang kara menjadi sasaran kejahatan pemuda bertato hingga kehilangan perhiasan. Tak sampai di situ, wajah korban juga babak belur akibat di cekik dan di pukuli pelaku.

Aksi pelaku baru saja terungkap oleh jajaran Polsek Pacet. Selang beberapa hari pelaku yang melakukan aksi curas. Langsung di amankan di Polsek Pacet. Hingga teracam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolsek Pacet AKP Galih Apria mengungkapkan, jajarannya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kejahatan penipuan yang di lakukan berinisial DS (29). Dari laporan warga, jajaran Polsek Pacet langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan Curas dan penipuan di 16 TKP,” tandas AKP Galih saat konferensi Pers di Mako Polsek Pacet.

Kejadian curas tersebut menimpa seorang ibu Hj Alo (60) yang hidup sebatangkara warga Kampung Tunggilis RT 03/01 Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur. Modus operandinya pelaku mengontrak di rumah korban.

“Kronologis kejadian pada phari Minggu (2/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat korban akan makan sahur.Pelaku langsung mencekik, memukul wajah dan melemparkan korban ke tanah, lalu mengambil kalung korban seberat 10 gram dan cincin emas 2 gram yang di kenakan korban,” ujarnya.

Menurutnya, dari laporan warga adanya kejadian tersebut, anggota Polsek Pacet melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di daerah Cibeber -Cianjur, Minggu (9/5/2021), beserta penadah barang curian tersebut.

“Pelaku Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun. Sampai dengan saat ini terhadap pelaku DS masih dalam pengembangan dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

(Fhn)