BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, H Tatang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 208 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (25/3/2021) di Aula BKPSDM Ciamis.
Selain guru honorer, Pemkab Ciamis juga mengangkat 30 tenaga kesehatan, dan 45 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 283 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk membangun Kabupaten Ciamis,” ungkap H Tatang.
Tatang menjelaskan, masa hubungan kerja PPPK paling singkat selama satu tahu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK,” jelasnya.
Selain itu, PPPK juga diberikan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Yang membedakan adalah mengenai hak pensiun.
H Tatang meminta, kepada para pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK dapat bekerja dengan profesional
Berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan penuh rasa tanggungjawab serta sanggup menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
“Serta tunduk dan taat terhadap segala peraturan perundang-undangan, menjalankan perintah pimpinan sebagai implementasi loyalitas pegawai pemerintah” jelasnya.