PASUNDANNEWS.COM, SUMEDANG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan atau pengeroyokan.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Iskandar SH, PJS Kassubag Humas Iptu Dedi Juhana, digelar di Halaman depan Mapolres Sumedang, Senin (25/3).
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bakan Asem, rt 04 rw 07, Desa Wargaluyu, Kecamatan Tanjungmedar, Sumedang. Korban bernama JF alias Jufri (44) adalah seorang wiraswasta.
Awalnya tersangka DM mempunyai hubungan khusus dengan tersangka SM dan korban. Selanjutnya korban mengetahui tersangka DM mempunyai hubungan khusus selain dengannya.
Terjadi percekcokan melalui sambungan selular. Kemudian tersangka SM mengajak rekannya MLG (DPO) dan tersangka ABS untuk menemui korban dengan membuat janji bertemu di terminal Kampung Rambutan.
Korban lalu dibawa oleh tersangka ke Sumedang dan dianiaya. Korban ditinggalkan begitu saja di jalanan wilayah Tanjungmedar, Sumedang. Barang milik korban pun turut hilang dibawa pelaku.
Sampai saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil terios warna hitam, tiga buah tas tangan berisi dua buah dompet, buku tabungan, dan KTP serta satu buah hanphone android.
Tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing setelah anggota Polres Sumedang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana (ancaman hukuman 20 tahun penjara) atau pasal 338 KUH Pidana (ancaman hukuman 15 tahun penjara) atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana (ancaman hukuman 7 tahun penjara). (ist)