Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, M. Pd. Foto/Dokpri.Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mandiri. Sebab tren penyebaran kasus Covid-19 masih tinggi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H. Tatang mengatakan, berdasarkan surat Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Ciamis tidak termasuk daerah yang melakukan PPKM perpanjangan.

“Namun demikian, kami tetap akan melaksanakan PPKM mandiri, melihat kondisi atau trecing Covid-19 di Kabupaten Ciamis masih naik,” kata Tatang, Senin (25/1/2021).

Dikatakan H. Tatang, perpanjangan PPKM mandiri akan dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021.

“Ciamis sempat masuk zona merah selama beberapa pekan kemarin. Namun berdasarkan indikator keberhasilan yang ada terus membaik dan kini Ciamis menjadi zona oranye,” katanya.

Dijelaskan H. Tatang, pemberlakuan PPKM mandiri ini dalam pelaksanaannya masih sama dengan pemberlakukan PPKM sebelumnya.

“Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen. Kemudian pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan seperti mall misalnya sampai jam 8 malam. Dan sekolah juga tetap masih belajar secara daring, tidak melakukan tatap muka,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PPKM mandiri ini, lanjut H. Tatang, semua pihak yang terkait harus memastikan bersama bahwa masyarakat benar-benar menerapkan prokes secara ketat.

“Petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri akan terus melakukan patroli penegakan disiplin prokes, termasuk Satgas sampai tingkat desa,”

H. Tatang pun berharap, perpanjang PPKM mandiri ini bisa menekan sebaran Covid-19. Sehingga tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

“Semoga pelaksanaan PPKM mandiri ini berjalan sesuai harapan. Tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di Ciamis” pungkasnya.