Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Wakil Bupati Ciamis H. Yana D. Putra membuka acara Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, pada Kamis (27/7/2023).

Yana mengungkapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah No. 4 tahun 2021 sampai dengan saat ini belum berjalan secara maksimal.

Ia mengharapkan melalui pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“pertemuan kali ini menjadi momentum untuk bisa  menghasilkan strategi yang lebih baik lagi yang nantinya tuangkan dalam Perbup,” katanya.

Ia juga menyampaikan untuk menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentunya Pemda memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.

“Bukan hanya dari kami jajaran eksekutif tetapi jajaran semua pihak dari jajaran akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” ujarnya.

Ia menuturkan, penting sekali untuk mewujudkan lingkungan bersih di Kabupaten Ciamis.

“Saya yakini jika seluruh elemen masyarakat dalam pengimplementasian ini, lingkungan sehat, lingkungan bersih akan terwujud,” paparnya.

Perokok di Indonesia sangat Tinggi

Sementara itu dr. H. Yoyo., MM. Kes, Sekretaris Satgas Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa preferensi perokok di indonesia sangatlah tinggi.

Ia mengungkapkan, perokok Indonesia mencapai  36.8%, penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas adalah perokok.

“Peferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin, laki-laki adalah cenderung sebagai perokok yang lebih tinggi bandingkan perempuan,” jelasnya.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa selama ini telah dilaksanakan upaya-upaya dalam peningkatan program penghentian rokok.

“Langkah-langkah yang selama ini telah kita lakukan yaitu kampanye, regulasi ketat terhadap iklan rokok, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Yoyo menyampaikan bahwa kegiatan laksanakan secara hybrid dengan ikuti oleh seluruh kepala OPD sebagai pemangku kebijakan di lingkungan kawasan tanpa rokok.

Selain para kepala OPD, acara tersebut juga di ikuti oleh para kepala Desa, para Camat se-Kabupaten Ciamis, dan beserta Organisasi kemasyarakatan terkait lainnya secara daring.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama penegakan Perda nomor 4 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis oleh perwakilan stakeholder.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAkademisi Unigal Berikan Pandangan Soal Defisit Anggaran yang Terjadi di Pemkab Ciamis
Artikulli tjetërKominfo Blokir X.com Pengganti Twitter Jadi Sorotan Media Asing