Bambang Lesmana, pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya.,

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir di persidangan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 3,9 Miliar, dan menyeret dirinya yang saat itu menjadi Bupati Tasikmalaya.

Pengacara terdakwa Abdul Qodir, Bambang Lesmana mengatakan, pada persidangan, Uu telah dua kali mangkir dari persidangan untuk dimintai kesaksiannya sehingga membuat para terdakwa lelah.

“Terdakwa memohon ke majelis hakim persidangan untuk dilanjutkan karena mereka udah cape gitu kan,” katanya saat ditemui di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2019)

Padahal pada persidangan sebelumnya, dia menjelaskan, keterangan para terdakwa yang sudah diperiksa dipersidangan menyebutkan dugaan tindak korupsi dana hibah diperintahkan oleh Uu yang pada saat itu menjabat sebagai bupati.

“Nah itu akan dijadikan simpulan dalam putusan, akan dijadikan pertimbangan hukum dalam satu putusan karena keterangan terdakwa itu tidak disangkal oleh pak haji Uu,” terangnya.

Dijelaskan Bambang, dengan tidak hadirnya Uu di persidangan, secara tidak langsung keterangan dari para terdakwa tidak mendapat penyangkalan sehingga akan dijadikan simpulan majelis dalam pertimbangan termasuk oleh penasihat hukum dalam melakukan nota pembelaan.

“Keterangan terdakwa maupun saksi benar adanya menyatakan bahwa uang yang sekarang dijadikan dana hibah itu untuk kepentingan atas perintah pak bupati Uu tidak disangkal karena dia tidak hadir,” bebernya.

Sebagai konsekuensinya, lanjut dia, akan dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, pasalnya kesalahan dugaan tindak pidana korupsi tidak mutlak sepenuhnya menjadi kesalahan terdakwa.

“Kan dalam hukum itu ada asas bagi kesalahan, kesalahan terdakwa itu atas apa, tidak mutlak kesalahan terdakwa kan ada perintah gitu kan,” tandasnya. (AL)***

Artikulli paraprakPetani Harus Mulai Beralih ke Pemasaran Digital
Artikulli tjetërKesaksian Wagub Jabar dalam Persidangan Tipikor tak Lagi Diperlukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini