Pasundannews.com, Bandung -Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesaksian Uu Ruzhanul Ulum sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya, setiap kali dimintai kehadirannya dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp3,9 Milyar, saksi yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut terus-terusan mangkir.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Andi Adika Wira, majelis hakim sebelumnya telah menanyakan keperluan untuk menghadirkan saksi Uu Ruzhanul Ulum, akan tetapi karena yang bersangkutan terus mangkir maka penasihat hukum dan juga terdakwa meminta untuk melanjutkan agenda persidangan ke agenda pemeriksaan terdakwa.

“Iya itu tidak diperlukan lagi oleh para terdakwa tentunya,” ucapnya saat ditemui di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3).

Dengan mangkirnya Uu di persidangan, ia menerangkan, pada agenda selanjutnya, persidangan ditujukan untuk mendengarkan tuntutan pada terdakwa.

“Agendanya Minggu depan sesuai agenda tundanya tadi, Insya Allah tuntutan Minggu depan,” terangnya.

Diakui Dika, berlanjutnya pada agenda persidangan pada tuntutan sebagai bentuk pengakomodiran permintaan dari para terdakwanya sendiri.

“Iya itu kan permintaan dari terdakwa sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan tentunya dikembalikan lagi kepada hak-hak terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana menjelaskan, keterangan saksi dan juga terdakwa dalam persidangan tidak mendapat penyangkalan dari Uu, sehingga akan dimasukkan ke dalam nota pembelaan yang tentunya berpengaruh terhadap putusan pengadilan.

“itu pasti ada yang mengambil alih atau meminta salinan putusan untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya baik Polda ataupun rambatan lain untuk menindaklanjuti tahap dua atau tahap tiga ke tahap penyidikan,” tandasnya. (al/tra).

Artikulli paraprakUu Kembali Mangkir, Keterangan Saksi tak Tersangkal
Artikulli tjetërProtes soal Kinerja Walikota, BMW Kepung Pemkot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini