BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Pasangan Cabup dan Cawabup Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dipastikan tidak meneruakan gugatan hasil Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ujang Endin kepada PasundanNews.com di kediamannya, Jumat (13/12/2024) pagi.

“Berdasarkan kondisi dan situasi, saya memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan hasil Pilkada ini ke MK,” kata Ujang Endin.

Ia mengungkapkan, hal tersebut untuk mencegah adanya polarisasi berkepanjangan dan meredakan ketegangan politik, serta psikologis masyarakat Pangandaran.

Baca Juga : KPU Pangandaran Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024

“Banyak pertimbangan. Setelah kami beristikharah, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK,” katanya.

Ujang Endin juga menyampaian rasa hormat kepada seluruh masyarakat Pangandaran yang telah menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Pihaknya juga menyampaikan terimaksih kepada  paslon nomor urut 2 beserta tim dan partai politik terhadap niat baik semua untuk Pangandaran lebih baik kedepan.

Baca Juga : Menteri Kehutanan RI Resmikan Reintroduksi Banteng Jawa di Pangandaran

“Saya mengucapkan terima kasih ke pasangan calon 01, beserta tim semua dan partai pengusung untuk niat baik ini,” ucapnya.

Ia juga mengajak kepada semua pihak dan seluruh masyarakat untuk menyatukan visi melangkah lebih baik untuk Pangandaran Maju.

Baca Juga : Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024 Tuntas, Ini Kata Ketua KPU Pangandaran

Selian itu, Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pandangan yang sempat terjadi selama proses pemilihan.

“Kami harapkan kepada masyarakat atau tim yang telah memilih 01 atau 02 ayo sama-sama kita lihat Pangandaran lebih baik ke depan, walaupun ada perbedaan atau selisih, tapi itu sudah selesai semua,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)