Ketua DKD Jawa Barat 2018-2020, Ridwan Saputra. Foto/Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal, sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2010, yang memegang peranan penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, kreatif, dan berwawasan kebangsaan.

Namun, pelaksanaan tugas Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat masa bakti 2020-2025 justru menuai sorotan karena dinilai tidak mampu menjawab mandat tersebut..

Hal ini sebagaimana disampaikan Purna Ketua DKD Jawa Barat 2018-2020, Ridwan Saputra melalui keterangan yang diterima PasundanNews.com, Senin (29/9/2025).

Ridwan menyampaikan beberapa poin kritik kepada Kwarda Jabar, antara lain pertama, lemahnya kepemimpinan dan profesionalisme.

Ia menjelaskan, mengacu Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2010 menegaskan kewajiban kwartir untuk menjalankan fungsi manajemen secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sayangnya, di bawah kepemimpinan Ketua Kwarda, hal itu belum terwujud. Kapasitas manajerial dianggap lemah dan tidak menunjukkan profesionalitas dalam mengelola organisasi,” terangnya.

Baca Juga :Kasus Dugaan Keracunan MBG di Ciamis, Bupati Instruksikan Penanganan Cepat

Kedua, pengelolaan SDM tidak terarah, Ridwan menjelaskan bahwa sebagai organisasi pembinaan, Pramuka seharusnya menekankan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Akan tetapi, di Kwarda Jabar, pembinaan SDM dinilai minim, tidak terencana, dan tidak memberikan ruang berkembang bagi generasi muda. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan AD/ART Pramuka,” katanya.

Ketiga, program kerja kurang inovatif, kegiatan yang digelar Kwarda Jabar dalam periode ini lebih bersifat seremonial dan monoton.

“Minim inovasi dan kurang relevan dengan tantangan zaman, terutama di era digital. Padahal, Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2010 menekankan pentingnya pendidikan karakter yang adaptif terhadap perkembangan global,” tuturnya.

Keempat, kasus hukum pimpinan. Menurut Ridwan, hal ini lebih memprihatinkan, mengingat adanya kasus hukum yang menyeret pimpinan Kwarda turut mencoreng marwah organisasi.

“Hal ini jelas bertolak belakang dengan Kode Kehormatan Pramuka (Tri Satya dan Dasa Darma) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota, terlebih oleh seorang pemimpin,” ungkapnya.

Baca Juga :Proses Pengisian Wabup Ciamis menjadi Perhatian Serius Bupati, Kerja Politik Tak Perlu Gaduh

Kelima, tanggung jawab moral dan organisasi. Sebagaimana Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2010 menegaskan bahwa kwartir wajib menjaga nama baik dan martabat Gerakan Pramuka.

“Lemahnya tata kelola, buruknya pembinaan, serta persoalan hukum menjadi indikator kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab moral maupun organisasi,” kata Ridwan.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai Kwarda Jawa Barat periode 2020-2025 telah gagal menunjukkan kepemimpinan yang efektif.

“Oleh karena itu, kami mendesak, Ketua Kwarda untuk bertanggung jawab secara moral dan organisatoris,” tegasnya.

Ia menjelaskan, forum Musda Jawa Barat menolak Laporan Pertanggungjawaban Kwarda 2020-2025 sebagai bentuk koreksi nyata, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya kepengurusan baru yang lebih profesional, inovatif, dan berintegritas.

“Gerakan Pramuka adalah aset bangsa, bukan milik segelintir pengurus. Kegagalan kepemimpinan tidak boleh dibiarkan, karena akan berdampak langsung pada masa depan pembinaan generasi muda,” pungkasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)